AD & ART DALAM KOPERASI
12:29 AM
m fahli riza
,
0 Comments
Anggaran dasar Koperasi adalah keseluruhan aturan
langsung tentang kehidupan Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan seluruh
anggotanya. Dengan kata lain, anggaran dasar Koperasi adalah sebagai dasar
formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggotanya untuk bekerja sama,
yang merupakan fondasi dari setiap koperasi masing-masing. Sedangkan Anggaran
Rumah Tangga adalah aturan-aturan mengenai tata tertib dan tata laksana
kegiatan Koperasi, baik organisasi maupun kegiatan usahanya.
AnggaranDasarKoperasi
·
Aturan dasar
tertulis yang memuat ketentuan pokok yang mengatur tata kehidupan koperasi
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan
koperasi.
· Anggaran
Rumah Tangga Koperasi adalah ketentuan yang merupakan penjabaran ataupun
jelasan lebih rinci dari ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar serta memuat
ketentuan tambahan yang belum diatur dalam AD Koperasi
DasarHukumPengaturanAD/ART
Koperasi
Pasal7 (ayat1) UU No. 25 Tahun1992
“
PembentukanKoperasidilakukandenganaktapendirianyang memuatAnggaranDasar.”
Dalam Pasal8 UU No. 25 Tahun1992
Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan Koperasi
c.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi
j.
Ketentuan mengenai sanksi
KedudukanAD/ ART
Koperasi
·
Sebagai aturan dasar tertulis tentang tata laksana organisasi perusahaan
koperasi
·
Mengatur hubunganhukum secara internal maupun eksternal
·
Kedudukan Anggaran Dasar merupakan undang-undang bagi anggota koperasi.
·
Anggaran dasar koperasi sebagai perjanjian mempunyai kekuatan mengikat
kepada anggotanya.
AD/ARTDANPRINSIP-PRINSIPKOPERASI
Prinsip – Prinsip Koperasi -> Kemandirian/Otonomi/ Kebebasan ->
Penyusunan dan isinya disepakati dalam rapat pembentukan koperasi
Kegunaan Anggaran Dasar
Sebagai Pedoman dan ketentuan tertulis mengenai tata kehidupan organisasi
koperasi yang ditujukan untuk menjamin ketertiban organisasi, baikfungsi,
tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi yaitu: Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas termasuk pengelola (manajer) dan Anggota
Koperasi
Menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan
koperasi.
Sebagai jaminan dalam menjalin hubungan atau kerjasama (pihakketiga).
Memberikan kepastian hukum bahwa telah terbentuk koperasi yang sah dan
mempunyai hak dalam melaksanakan aktivitas organisasi dan usahanya.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KOPERASI
1.
Dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota untuk Perubahan AD Koperasi
sesuai ketentuan yang diatur dalam AD Koperasi yang bersangkutan.
2.
Wajib dituangkan dalam berita acara perubahan AD yang dibuat dan ditanda
tangani oleh Notaris apabila rapat perubahan AD dihadiri oleh Notaris.
3. Notulen rapat anggota perubahanAD ditandatangani oleh pimpinan rapat dan
sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat apabila rapat tidak dihadiri
Notaris.
4.
PerubahanAD Koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang
dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali
atas persetujuan dari pengadilan.
5. Perubahan AD yang berkaitan dengan perubahan bidang usaha, penggabungan, atau pembagian/pemisahan
koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan dibuat
secara tertulis oleh pengurus.
6. Perubahan AD
yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi tidak
perlu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan dengan
keputusan rapat anggota koperasi yang diatur dalam AD dilaporkan kepada pejabat
yang berwenang.
7.
Perubahan AD yang menyangkut penggabungan koperasi, pembagian dan perubahan
bidang usaha koperasi harus dimintakan pengesahannya oleh pemerintah.
8.
Ketentuan mengenai pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan
perubahan anggaran dasar diatur oleh peraturan pemerintah(KepMen KUKM RI
No.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002)
Kapan perubahan AD Koperasi tidak perlu pengesahan pejabat yang berwenang
Apabila perubahan yang tidak berkaitan dengan
perubahan bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi.
Namun tetap harus melalui persetujuan dan penetapan RA yang diatur dalam
AD
Perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang
Diumumkan dalam media masa setempat 2 bulan sejak perubahan.
Konsekuensi tidak dilaporkannya perubahan AD tersebut, maka terhadap
perubahan tersebut tidak akan mengikat pihak yang berkepentingan dengan
koperasi, segala akibatnya menjadi tanggung jawab pengurus
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Ø ART pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahan AD, cukup
dengan persetujuan Rapat Anggota, sedangkanAD
harusmemperolehpengesahandariAparatyang berwenang.
Ø ART merupakan ketentuan penjabaran dari AD.
Ø Menjabarkan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam AD dan memang
memerlukan penambahanan
Ø Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam
bentuk Peraturan Khusus, Perjanjian kerja dan bentuk lainnya
Ø Sebagai pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD
Permasalahan AD/ART
Adanya
anggapan bahwa AD merupakan aturan formal yang hanya dibutuhkan untuk
memperoleh pengesahan badan hukum bagi koperasi.
Masih
rendahnya pemahaman anggota akan kegunaan dan fungsi AD/ART dalam pembangunan
dan pengembangan organisasi koperasi.
Muatan/isi
ART hanya sekedar mentranfer/ mengulang kembali muatan AD atau ketentuan
undang-undang perkoperasian .
Beberapaketentuanyang
perludiperhatikandidalampenyusunanAD/ARTAntara lain tentang:
Ø Pengaturan tentang keluar masuks ebagai anggota.
Ø Transaksi/ kontrak pelayanan antara koperasi dan anggota.
Ø BesaranSHU dari transaksi anggota dan non anggota
Ø Masa jabatan Pengurus dan Pengawas.
Ø Pemeriksaanolehakuntanpublik
Ø Korumuntuksahsuaturapatyang akandiselenggarakankoperasi.
Ø Hubungankerjapengurusdanpengelola
PEMBUBARAN KOPERASI
·
DASAR HUKUM PENGATURAN :
1.
Pasal46 s/d Pasal56 UU NO. 25/1992
2.
PP NO.17/1994
·
PEMBUBARAN KOPERASI DAPAT DILAKUKAN OLEH:
1.
KeputusanRA Koperasi
2. KeputusanPemerintah
Alasan Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah
1.
Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25/1992
2. Tidak melaksankan AD Koperasi
3. Kegiatan Kop. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
berdasarkan Put. Pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap.
4. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai
kekuatan hokum tetap.
5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secaranyata selama 2 tahun
berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan
v Pembubaran berdasarkan Keputusan Rapat Anggota ditetapkan dalam Anggaran
Dasar Koperasi masing-masing
Sumber :
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 Response to "AD & ART DALAM KOPERASI"
Post a Comment