10:53 PM
m fahli riza
,
0 Comments
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
- Pemotong PPh Pasal 23:
- badan pemerintah;
- Subjek Pajak badan dalam negeri;
- penyelenggaraan kegiatan;
- bentuk usaha tetap (BUT);
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
- WP dalam negeri;
- BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
- 15% dari jumlah bruto atas:
- dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
- hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
- Jasa penilai;
- Jasa Aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa perancang;
- Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan
- Jasa pengolahan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja
- Jasa perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
- Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa maklon
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa pengepakan;
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa katering atau tata boga.
- Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
- Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
- Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
- Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang
menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
- bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan
Pelaporan PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
- SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam
hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan
dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
contoh
Pada tanggal 20
agustus 2010, PT. Tukang Utang membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga
kepada PT. Lintah Darat sebesar Rp
90.000.000,-
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Tukang Utang adalah :
=> 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2010
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Tukang Utang adalah :
=> 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10
September 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 September 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 September 2010
Contoh
CV. Ayam Goreng Krenyes-Krenyes buat Lemes membayar Royalti kepada Tuan. Doan Wiro Pasaribu atas pemakaian merek Ayam Goreng “Pak Doan” sebesar Rp 1.000.000.000,- pada tanggal 2 Maret 2010
PPh pasal 23 yang harus dipotong CV. Ayam Goreng Krenyes-Krenyes buat Lemes :
=> 15% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 150.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 April 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 April 2010
CV. Ayam Goreng Krenyes-Krenyes buat Lemes membayar Royalti kepada Tuan. Doan Wiro Pasaribu atas pemakaian merek Ayam Goreng “Pak Doan” sebesar Rp 1.000.000.000,- pada tanggal 2 Maret 2010
PPh pasal 23 yang harus dipotong CV. Ayam Goreng Krenyes-Krenyes buat Lemes :
=> 15% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 150.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 April 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 April 2010
BAB II
PEMBAHASAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Ketentuan pasal 26 Undang-undang mengatur
tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang di terima
atau di peroleh Wajib Pajak luar negri (baik
orang pribadi atau badan) selain Bentuk usaha tetap.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah
penerapan dari azas sumber yang dianut dalam ketentuan Pajak Penghasilan di
Indonesia. berdasarkan azas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia
yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia, bisa dikenakan pajak di
Indonesia. Pemotong PPh Pasal 26
2.1. Wajib Pajak PPh Pasal 26
Yang dikenakan pemotongan PPh pasal 26 adalah Wajib pajak luar negeri
(orang pribadi atau badan) selain bentuk usaha tetap yang menerima atau
memperoleh penghasilan.
2.2. Pemotong PPh Pasal 26
Berdasarkan
ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1)
adalah :
a. Badan Pemerintah
Tidak ada
penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah
ini. Namun demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan
Badan Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia dan Pemerintah
Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya.
b. Subjek Pajak Badan dalam negeri
Berdasarkan
Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, subjek pajak
badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut didirikan
berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara itu istilah bertempat
kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif manajemen di
Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang badan
tersebut dilakukan di Indonesia.
Pengertian
badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap
c. Penyelenggara kegiatan
Penyelenggara
kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan
suatu event atau
kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang
mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan
lain-lain.
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah
bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia
sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT
disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri.
Pengertian BUT
bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung
kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
e. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan
pemotong PPh Pasal 23. Contohnya adalah
Representative Office (RO) dari
perusahaan-perusahaan asing.
2.3. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 26
Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal
26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan
adalah :
a.
dividen;
- bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- keuntungan karena pembebasan utang
dengan nama dan
dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediaan untuk dibayarkan, atau telah
jatuh tempo pembayarannya.
2. Penghasilan dari penjualan atau penghasilan
harta di Indonesia, yang berupa :
a. Penghasilan
mewah
b. Berlian
c. Emas
d. Intan
e. Jam
tangan
f. Barang
abtik
g. Likisan
h. Mobil
i.
Motor
j.
Kapal pesiar
k. Pesawat
terbang ringan.
Dengan nilai Rp. 10.000.000 ke atas untuk setiap
jenis transaksi. Company
3. Premi asuransi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan atau pengalihan saham perusahaan
antara (conduit atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat
kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang
mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan diindonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
5. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi
pajak dari suaru bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20 %,
kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
2.4. Tarif dan Dasar Pengenaan
1.
Atas penghasilan yan berupa :
a) dividen;
b) bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c) royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
d) imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e) hadiah
dan penghargaan;
f) pensiun
dan pembayaran berkala lainnya;
g) premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h) keuntungan
karena pembebasan utang
PPh Pasal 26
: Penghasilan Bruto x 20 %
2.
Atas pengasilan yang berupa :
a.
Penghasilan dari penjualan harta di
Indonesia
b.Premi
asuransi yang di bayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x Perkiraan
Penghasilan neto) x 20 %
3.
Atas pengahasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh
Pasal 26 sebesar 20 % dari penghasilan neto ;
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan
neto) x 20 %
4.
Atas Penghasilankena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha
tetap di Indonesia di kenai pajak sebesar 20 %, kecuali penghasilan tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh Pasal 26
: (PKP – PPh terutang) x 20 %
Contoh
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 26
Thomas adalah karyawan asing pada perusahaan PT.
Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Thomas sudah
beristri, dan mempunyai seorang anak dalam bulan April 2009.Thomas memperoleh
gaji USS 5.000 sebulan. Kurs yang berlkaku adalah Rp. 10.500,- per USS 1.
Penghasilan PPh pasal 26 :
Penghasilan brotu berupa gaji sebulan :
5.000 x 10.500 = Rp. 52.500.000
Penerapan Tarif :
20 % x Rp. 52,500.000 = Rp. 10. 500.000
PPh pasal 26 atas gaji Thomas April 2009 adalah
Rp. 10. 500.000
2.5. Sifat Pemotongan
Pemotongan PPh pasal 26 bersifat final, kecuali
:
1. Pemotongangan
atas penghasila kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian
jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di
Indonesia.
2. Pemotongan
atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau
diperoleh kantor pesat, sepanjang terdapat hubungan efetif antara BUT dengan
harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang di maksud
3. Pemotongan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar
negeri yang berubah status menjadi Waib Pajak dalam negeri atu BUT.
http://winbiewimpie.blogspot.com/2012/11/pph-pasal-23-dan-contoh-soal.html
http://yana-anggraini.blogspot.com/2013/06/pajak-penghasilan-pasal-26.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 Response to " "
Post a Comment