Etika Goverment atau Pemerintahaan
11:18 AM
m fahli riza
,
0 Comments
Good governance merupakan tuntutan yang terus
menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan
tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh
aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pemangku
negara dikaitkan dengan baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku yang
menurut susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan mempelajari
perbuatan pamong negeri yang bersusila baik.
Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu
sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting
serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang
menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
- Keyakinan dan nilai-nilai bersama
- Dimiliki bersama secara luas
- Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Tujuan Penerapan Good
Governance
Secara sederhana FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia)
menyatakan bahwa tujuan dari good governance adalah untuk menciptakan nilai
tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Forum ini menegaskan bahwa
penerapan dari good governance bertujuan untuk memastikan bahwa sasaran
perusahaan yang ditetapkan telah tercapai dan aset perusahaan terjaga dengan baik.
Tujuan lainnya adalah agar perusahaan dapat menjalankan praktik-praktik usaha yang
sehat, kegiatan yang transparan dan terjaganya keseimbangan antara upaya
pencapaian tujuan ekonomi dengan tujuan sosial-ekonomi perusahaan (Jubaedah:
2007).
Asas-asas
Pemerintahan yang Baik
- Asas Kepastian Hukum
Asas
kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.
- Asas Keseimbangan
Asas ini
menghendaki jika seorang pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu
harus seimbang dengan kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang
bersangkutan harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya,
hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan Peradilan Administrasi, yang memang
ahli di bidang hukum, dan dipandang bersifat tidak memihak dan tidak
dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
kita.
- Asas Kesamaan
Asas ini
ialah pembuatan ketetapan pemerintah. Asas ini menghendaki agar pemerintah
mengambil tindakan atau melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya
sama.
- Asas Kecermatan
Dengan
asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah atau pejabat atau perangkat pemerintah
harus cermat dalam perbuatan dan tingkah lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota
sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu kewajiban Pemerintah Kota yang
bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi para pemakai jalan tersebut yang
memperingatkan mereka bahwa jalan sedang diperbaiki dan harus hati-hati
melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak memasang rambu-rambu tersebut dan
terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil terperosok lubang maka Pemerintah
Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar ganti rugi.
- Asas Motivasi
Asas ini
berarti bahwa pembuatan ketetapan atau keputusan pemerintah harus ada motifnya,
harus ada alasan yang cukup. Motivasi ini pun harus adil dan jelas. Motivasi
itu perlu agar orang yang menerima ketetapan mengerti benar ketetapannya
sendiri dan bagi yang menolak ketetapan dapat mencari dan mengambil alasan
untuk naik banding untuk mencari dan memperoleh keadilan.
- Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
Pengertian
“detournement de pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurut Conseil
d’Etat Perancis, yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di
mana pejabat atau perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain
daripada tujuan dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut
diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa
dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang
timbul karena perbuatannya tersebut.
- Asas Permainan yang Jujur
Jujur
berarti juga layak, patut dan tulus. Asas ini berarti bahwa pemerintah harus
memberikan keleluasaan yang luas kepada warga negara untuk mencari kebenaran
dan keadilan. Dengan perkataan lain, menghargai instansi banding, yang
merupakan kesempatan bagi warga negara untuk mencari dan memperoleh keadilan
jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
- Asas Keadilan
Ini
berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak tidak adil dan sewenang-wenang.
Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak adil dan dianggap
sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat dibatalkan oleh yang
berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang seorang wanita bangsa
Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda, dan permohonannya
ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus berasimilasi. Keputusan
Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja karena Menteri telah
bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan bertindak menurut
kehendaknya sendiri.
- Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
Crince le
Roy memberikan contoh mengenai asas ini, sebagai berikut Seorang pegawai sipil
memperoleh izin untuk mempergunakan kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas.
Setelah beberapa lama ia tidak mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena
peraturan yang ada pada dinas itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian
bantuan demikian. Maka, pemerintah yang bersangkutan menarik kembali
keputusannya. Penarikan keputusan ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat
Belanda karena penarikan keputusan dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan
wajar, singkatnya bertentangan dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
Ada beberapa hal yang menjadi hambatan atau tantangan dalam
mengimplementasikan E-Government di Indonesia.
1. Kultur berbagi belum ada. Kultur berbagi (sharring) informasi
dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameo yang
mengatakan: “Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum yang
menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi ini.
2. Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi
adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan (apa saja). Padahal kemampuan
mendokumentasi ini menjadi bagian dari ISO 9000 dan juga menjadi bagian dari
standar software engineering.
3. Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang
yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang
teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis /
industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari
e-government. Sayang sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering
dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.
4. Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi Indonesia
memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia
masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun
semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum
menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.
5. Tempat akses yang terbatas. Sejalan dengan poin di atas, tempat akses
informasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri,
pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan access point yang
terjangkau, misalnya di perpustakaan umum (public library). Di Indonesia
hal ini dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat
umum lainnya.
Sumber:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 Response to "Etika Goverment atau Pemerintahaan"
Post a Comment