Contoh Kasus Benturan Kepentingan



Bapepam Periksa Kantor Akuntan Publik Bank Lippo

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) kemarin memeriksa kantor akuntan publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya yang telah mengaudit laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Iman Sarwoko, Managing Partners dari kantor akuntan publik itu beberapa waktu lalu, yang mengaku hanya mengaudit laporan keuangan Bank Lippo yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
"Tujuannya untuk mengklarifikasi pernyataan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon kepada Tempo News Room kemarin.
Ia menambahkan, selain klarifikasi, akuntan publik itu juga dimintai keterangannya tentang kesesuaian audit Lippo dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia. Sebab, meski Bapepam bisa saja langsung menghukum akuntan publik dan manajemen Lippo atas tuduhan melakukan kebohongan publik dengan adanya laporan keuangan ganda, "Tapi kami menghargai standar penyusunan akuntansi. Boleh nggak, ada penilaian yang berbeda."
Seperti diketahui, telah terjadi perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ.
Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan bahwa total aktivanya sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Namun, dalam laporan ke BEJ 27 Desember 2002, total aktivanya berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan terdapat rugi bersih Rp 1,3 triliun.
Manajemen Bank Lippo beralasan, perbedaan tersebut disebabkan adanya kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,4 trilyun pada laporan publikasi dan Rp 1,4 trilyun pada laporan ke BEJ. Akibatnya, rasio cukupnya modal (CAR) Bank Lippo pun turun dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.

Sehubungan dengan masalah ini, BEJ telah meminta manajemen Bank Lippo untuk mengadakan paparan publik, paling lambat pada15 Februari mendatang.
Menanggapi kasus ini, Iman menegaskan bahwa kantornya memang hanya mengaudit laporan keuangan Bank Lippo yang dilaporkan ke BEJ. "Kami cuma merasa membuat audit report ke BEJ tuh," katanya saat dihubungi kemarin.
Ia pun menjelaskan bahwa saat laporan keuangan Lippo pertama kali keluar ke publik , kantornya belum selesai mengaudit laporan keuangan itu. "Valuasinya belum selesai karena belum menyesuaikan agunannya,"

Karena itu, ia mengaku tidak tahu-menahu kenapa ada laporan keuangan yang sebenarnya belum beres diaudit tapi sudah dilaporkan ke Bank Indonesia. "Seharusnya kalau memang mau dilaporkan juga, bilang saja itu laporan yang belum diaudit."
Atas dasar itu, kata Iman, sulit bagi Sarwoko dan Sanjaya untuk ikut mempertanggungjawabkan adanya laporan keuangan ganda tersebut. "Kami punya bukti kok audit report-nya yang ke BEJ," ujarnya. yura syahrul
Analisis :  Dalam Kasus Tersebut Bahwa telah melakukan kecurangan adalah menggandakan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap BEI ,badan pengawasan yang ada di BEI harus menindak tegas terhadap setiap kecurangan yang ada di Bank yang di awasi bank Indonesia. Dan diberikan denda supaya bank tersebut jera akan perbuatannya



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Response to "Contoh Kasus Benturan Kepentingan"

Post a Comment